News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Pemberi Suap Rp 10 Miliar Ke Bupati Bekasi Belum Tersangka, Jaksa KPK Tunggu Putusan Hakim

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa menjawab pertanyaan jaksa dari KPK pada sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta untuk terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/2/2019). Dalam kesaksiannya itu, Iwa Karniwa selalu membantah keterangan empat empat saksi lainnya terkait meminta atau menerima uang, dan tidak meminta dibuatkan banner pencalonan saat akan maju di Pilgub Jabar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Tiga nama terkait kasus suap Meikarta belum terseret tuntutan pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya yakni Toto Bartholomeus, Edy Dwi Soesianto dan Satriyadi. Ketiganya dari PT Lippo Cikarang selaku pemilik saham PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Di persidangan, terungkap keterlibatannya dalam memberikan uang suap ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait IPPT senilai Rp 10 miliar.

Baca: Ketika Zulkifli Hasan Tanyakan Capres Pilihan Peserta Malam Munajat 212

"Tindak lanjutnya, kami analisa kami tunggu putusan majelis hakim. Kalau memang itu terbukti, kami akan laporkan ke pimpinan KPK," ujar jaksa KPK I Wayan Riana usai sidang.

Jika melihat keterangan saksi di persidangan dan alat bukti yang ada, kata I Wayan, dua alat bukti yang ada sudah cukup untuk menyeret ketiganya.

"Kalau lihat dua alat bukti sudah‎. Kesaksian bu Neneng Hasana Yasin juga mengakui (mendapat yang dari Edy Dwi Soesianto dan Satriydi via EY Taufik, uang bersumber dari Toto Bartholomeus)," ujar I Wayan.

Catatan Tribun selama persidangan dan dikaitkan dengan dakwaan, uang suap pertama yang mengalir adalah terkait IPPT seluas 83,4 hektare ‎dengan nilai uang suap Rp 10 miliar yang dibayar bertahap sejak Juni 2017 hingga Januari 2018 melibatkan ketiga nama tersebut.

IPPT ini jadi dasar pengurusan perizinan lainya.

Baca: PKPI Resmikan eSports Corner Kedua di Palembang

"Kalau dari yang kami bacakan, prosesnya itu pada saat IPPT keluar sudah clear. Kemudian proses perizinan selanjutnya diambil alih oleh terakwa Billy Sindoro, Fitradjaja, Henry Jasmen dan Taryudi," ujar I Wayan.

Ketiga nama itu oleh jaksa, disertakan ke Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana yang mengatur tentang orang yang turut serta dalam perbuatan pidana. Namun, ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Terdapat kehendak yang sama antara terdakwa Billy Sindoro, Barthol‎omeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, Fitradjaja, Henry Jasmen, Taryudi untuk memberikan uang suap ke sejumlah ASN Pemkab Bekasi dan di Pemprov Jabar yakni Yani Firman dan Iwa Karniwa," ujar jaksa. ‎(men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini