News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis Difabel Ini Ternyata Pernah Dirudapaksa Ayah Bersama Kakak-Adik Kandungnya Secara Bergiliran

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Dia menuturkan, para tersangka akan dikenai pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Karena yang melakukan keluarga sendiri alias ises, tambah dia, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

Jadi hukuman maksimal bisa mencapai 19 tahun.

Polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta dinas terkait untuk menangani psikologis korban.

Sebab, lanjut dia, meskipun mengalami keterbelakangan mental, AG bisa komunikatif ketika diajak berbicara.

Petugas Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak Dinas Sosial Pringsewu Oki Saputra mengungkapkan, pertumbuhan AG secara fisik sama seperti anak normal seusianya.

Namun secara psikologis, AG berbeda dengan anak sebayanya.

Sebab, pemikirannya masih seperti anak-anak.

"Masih seperti anak-anak," tuturnya.

Ia mengungkapkan, AG memerlukan penanganan psikologis secara berkelanjutan atas kondisi disabilitas mental yang disandangnya.

Saat ini, kata dia, pengasuhan AG dilakukan oleh keluarganya berdasar hasil musyawarah keluarga di tingkat desa. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ternyata AG Pernah Diperkosa Ayah Bersama Kakak-Adik Kandungnya Secara Bergiliran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini