Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus inses di Pringsewu.
AG (18), gadis penyandang disabilitas, ternyata pernah diperkosa dalam waktu bersamaan oleh ayah kandungnya, JM (44), kakak kandung, SA (23), dan adik kandung, YF (15).
Ketiganya merudapaksa AG secara bergiliran.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
AKBP Hesmu mengungkapkan, ketiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu pernah memerkosa AG dalam satu waktu secara bergiliran.
Artinya, kata AKBP Hesmu, ketiganya saling mengetahui perbuatan tidak terpuji tersebut.
"Bapaknya melakukan itu (pemerkosaan) diketahui oleh anaknya. Dan (sebaliknya) setelah anaknya melakukan seperti itu (pemerkosaan), ada pembiaran dari orangtua," kata Kapolres saat meninjau kediaman korban di Kecamatan Sukoharjo, Minggu, 24 Februari 2019.
Pernah Gauli Hewan
Hesmu menambahkan, para tersangka kini dalam pemeriksaan tim psikolog Polda Lampung.
"Kelainan seksual untuk orangtua masih belum nampak. Untuk adiknya ada kelainan. Adiknya juga melakukan itu dengan hewan," ujar Kapolres.
Ditambahkam Hesmu, JM sudah lama tidak beristri.
Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id di lapangan, JM berpisah dengan istrinya sejak AG berusia tiga tahun.
Baca: Temui Wanita Pujaan, Lelaki India Ini Dibakar, Terungkap Saat Polisi Curiga Bekas Pembakarannya
AG merupakan satu-satunya anak yang dibawa sang ibu pergi meninggalkan JM.
Setelah ibunya meninggal dunia, AG pun terpaksa tinggal bersama JM.
AG baru sekitar satu tahun terakhir tinggal serumah dengan para predator seks tersebut.
Ironisnya, AG justru dijadikan budak nafsu oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya sendiri.
Selama mendapat perlakuan bejat, AG kesehariannya dikurung di dalam rumah oleh ayahnya.
Ia hanya bisa keluar rumah saat pergi ke warung.
Itu pun tanpa sepengetahuan ayahnya.
Kapolres juga meninjau rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan oleh ayah, kakak, dan adik kandung tersebut.
Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya
Rumah yang menjadi TKP itu ada dua dan berada di satu pekarangan.
Rumah pertama merupakan bangunan lama yang masih ditinggali.
Di depannya ada rumah bata merah dengan lantai keramik.
Rumah itu belum lama dibangun untuk kakak perempuan AG.
Kakak perempuan AG selama ini bekerja di Bandar Lampung.
AG merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.
Hesmu mengimbau kepada kepala desa untuk memperhatikan dan memberi sosialisasi kepada masyarakat supaya peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
Dia menuturkan, para tersangka akan dikenai pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Karena yang melakukan keluarga sendiri alias ises, tambah dia, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
Jadi hukuman maksimal bisa mencapai 19 tahun.
Polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta dinas terkait untuk menangani psikologis korban.
Sebab, lanjut dia, meskipun mengalami keterbelakangan mental, AG bisa komunikatif ketika diajak berbicara.
Petugas Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak Dinas Sosial Pringsewu Oki Saputra mengungkapkan, pertumbuhan AG secara fisik sama seperti anak normal seusianya.
Namun secara psikologis, AG berbeda dengan anak sebayanya.
Sebab, pemikirannya masih seperti anak-anak.
"Masih seperti anak-anak," tuturnya.
Ia mengungkapkan, AG memerlukan penanganan psikologis secara berkelanjutan atas kondisi disabilitas mental yang disandangnya.
Saat ini, kata dia, pengasuhan AG dilakukan oleh keluarganya berdasar hasil musyawarah keluarga di tingkat desa. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ternyata AG Pernah Diperkosa Ayah Bersama Kakak-Adik Kandungnya Secara Bergiliran