Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM -- Heryansyah (26) warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, berhasil dikepung dan ditangkap warga karena merampok Eru Ratna Dewi (36) warga Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Senin (25/2/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna Putih BG 3613 DAF, berjalan di jalan lintas antara Desa Sebau dan Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Ketika tiba di lokasi kejadian, yang tempatnya sepi, tiba-tiba korban dihadang oleh dua orang laki-laki tidak dikenal, satu orang mengenakan penutup wajah dan satu orang tidak menggunakan penutup wajah.
Kedua pelaku langsung menyetop dan meminta paksa sepeda motor milik korban, begitu korban ingin mengambil HP miliknya pelaku langsung menodongkan Senjata Api Rakitan (Senpira) dan mengancam supaya tidak ada barang yang diambil kalau mau nyawanya selamat.
Baca: Diduga Gangguan Jiwa, Edian Pukuli Sang Ibu Hingga Tewas
Korban yang ketakutan langsung menyerahkan sepeda motor, HP dan uang sebesar Rp 409.500 kepada pelaku.
Setelah pelaku pergi, korban langsung berteriak meminta tolong yang kebetulan didengar oleh suami korban.
Melihat dan mendengar istrinya menjadi korban perampokan, suami korban langsung menelpon ke warga Desa Sebau jika telah terjadi perampokan terhadap istrinya.
Dan oleh Kades Sebau informasi perampokan tersebut langsung disampaikan ke Polsek Gelumbang.
Warga yang mendengar ada aksi perampokan di desanya, langsung melakukan pengejaran di dalam hutan dan disusul oleh lima anggota Polsek Gelumbang.
Baca: Tanggapi 3 Relawan PEPES Kampanye Hitam Jokowi-Maruf, Sudjiwo Tedjo: Bisa Saja Dibuat Sendiri
Setelah melakukan penyisiran dari berbagai penjuru akhirnya para pelaku terdesak dan terkepung di dalam hutan Desa Sebau dan akhirnya menyerahkan diri.
Untuk menghindari dari amukan massa, para pelaku langsung dibawa ke Polsek Gelumbang bersama barang bukti guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Putih BG 3613 DAF, atas nama Arwandi, satu buah handphone merk Samsung warna Putih, satu buah handphone merk Strawberry warna Putih, satu pucuk senjata api rakitan bergagangkan warna Coklat dengan amunisi aktif, dan satu buah kunci T.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Perampok Bersenjata Api Dikepung dan Ditangkap Warga Setelah Merampok di Gelumbang Muaraenim