News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tissa, Terdakwa Pembunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Pingsan Dituntut 10 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tissa Agustin Sanger dipangku kerabatnya saat pingsan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tubuh Tissa Agustin Sanger (19) langsung roboh usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 10 tahun penjara, Senin (25/2/2019).

Perempuan muda ini pingsan, dan tak pelak suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjadi riuh.

Jaksa serta beberapa pengunjung ruang sidang pun bergegas membantu mengangkat tubuh Tissa.

Perempuan berkacamata ini dituntut 10 tahun penjara, lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayi yang dikandungnya sendiri.

Ia tega membunuh bayinya yang baru lahir di kamar mandi.

Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Ni Wayan Erawati Susina menyatakan, terdakwa Tissa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsidair empat bulan penjara," tegasnya di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara.

Baca: Temani Gempi Seharian, Gading Marten Ungkap Keberadaan Gisella Anastasia

Adapun dalam surat tuntutan, jaksa mengurai hal memberatkan dan hal meringankan yang menjadi pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa, meresahkan masyarakat dan tidak berperikemanusiaan.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan usianya masih muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri," papar Jaksa Erawati.

Baca: Jika Terpilih Lagi Jadi Presiden, Jokowi akan Luncurkan 3 Program Baru, di Antaranya Kartu Sembako

Di sisi lain, tuntutan yang diajukan jaksa disayangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Ni Made Ari Astuti dan GA Agung Yuli Marhaeningsih dari LBH Apik.

Dikatakannya, tuntutan jaksa mengabaikan beberapa poin dari keterangan ahli forensik maupun saksi ahli psikiater dari RSUP Sanglah.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. salah satu pertimbangannya terdakwa mengalami gangguan jiwa. Dia (terdakwa) IQ rendah, selama sekolah sering dibantu. Makanya ketika kejadian ini dia kebingungan," kata Ari Astuti ditemui usai sidang.

Baca: Diisukan Segera Dinikahi Reino Barack, Syahrini Bagikan Potret Bahagia, Melly Goeslaw: Sesaat Lagi

Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini berawal dari ditemukannya mayat orok di perumahan sekitaran Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis 13 September 2018.

Mayat orok tersebut ditemukan oleh ibu terdakwa sendiri di depan rumahnya.

Atas kejadian itu, tim buser dari Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap dan menangkap pembuang orok berjenis kelamin perempuan tersebut yang tak lain adalah ibu kandungnya (terdakwa).

Sesuai pengakuan ke penyidik, setelah dua jam di kamar mandi rumahnya, jabang bayi yang dikandungnya selama 10 bulan itu akhirnya lahir.

Bayi itu awalnya dilahirkan sehat dengan bobot 3 kilogram lebih dan panjang mencapai 50,5 cm.

Entah kenapa, sesaat setelah lahir di kamar mandi, Tissa langsung membekap darah dagingnya sendiri.

"Terdakwa memang tinggal bersama orang tuanya," ungkap Jaksa Erawati kala itu.

Awalnya Minggu 9 September 2018 sekitar pukul 17.00.Wita Tissa mengeluhkan sakit perut. Terdakwa meminta obat sakit perut ke ibunya.

Keesokan harinya, Tissa tidak bekerja karena alasan sakit perut.

Selama di rumah, terdakwa bolak-balik ke kamar mandi. Akhirnya diketahui air ketubannya pecah dan menyusul lahirlah anaknya.

"Saat keluar bayinya sempat menangis dan terdakwa menutup mulut bayi dengan tangan kanannya. Si bayi tersebut tidak bergerak lagi (meninggal) dan terdakwa bangun mengangkat bayi itu. Kemudian dimandikan dan setelah itu dibungkus dengan kaosnya dengan kain pantai," beber Jaksa Erawati.

Setelah itu, terdakwa membawanya ke kamar tidur dan meletakkan di sofa. Keesokan harinya, terdakwa pergi bekerja bersama ibunya.

Orok yang terbungkus itu dimasukkan ke tas ranselnya. Selama bekerja mayat bayi ini ditaruh di kursi belakang rumah makan, tempatnya bekerja.

Pukul 21.00 Wita terdakwa pulang kerja. Sempat menunggu orang tuanya tertidur dulu lalu dia bergegas menguburkan jasad bayinya.

"Motifnya terdakwa mengubur bayinya karena takut dan malu jika diketahui orang banyak. Apalagi saat itu dia masih sekolah dan kekasihnya baru lulus sekolah," terang jaksa.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Perempuan Ini Bekap Bayinya di Kamar Mandi Hingga Tak Bernyawa, Tissa Pingsan Dituntut 10 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini