“Dalam Undang-undang Pemilu itu, tenggang waktunya tiga hari setelah pembacaan putusan,” ujarnya. Terdakwa sebelumnya sudah menjalani beberapa sidang termasuk sidang tuntutan pada Senin (25/2/2019) lalu.
5. Kronologi dan Pengakuan Terdakwa
Kasus ini bergulir setelah Syamsidar yang kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Bone dari Daerah Pemilihan (Dapil 1) tersebut diproses tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu (Gakkumdu Bawaslu) pada 5 Januari 2019 lalu.
Dengan tuduhan menggunakan fasilitas negara yakni mobil dinas saat menghadiri kampanye calon Wakil Presiden RI Sandiaga Salahuddin Uno di Lapangan Persibo, Watampone, 28 Desember 2018.
Pemeriksaan berdasarkan hasil temuan Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang ditindaklanjuti Bawaslu Bone.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga klarifikasi ke Syamsidar, berkas kasus pelanggaran Pemilu ini dinyatakan lengkap oleh Gakkumdu dan diserahkan ke JPU.
Kasus inipun bergulir di pengadilan pertengahan Februari ini.
Pada sidang ketiga, Jumat (22/2) lalu, Syamsidar yang duduk sebagai terdakwa beralasan kejadian itu karena kelalaian sopirnya.
Politisi Gerindra ini mengaku tidak sadar kalau menggunakan mobil pelat merah ke kampanye Sandiaga.
Kala itu, dirinya panik dan terburu-buru gegara acara segera dimulai.
“Saya panik saat itu pakai mobil dinas dan saat mobil mau keluar sudah tidak bisa karena terhalang mobil lain,” kata mantan istri Ketua Gerindra Bone Ishak ini menjawab pertanyaan majelis hakim.(Justang Muhammad)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 5 Fakta Ketua DPRD di Kampung Pak JK Nangis Divonis Penjara Karena Naik Mobil Dinas ke Acara Sandi