Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membatasi 17 lagu berbahasa Inggris yang dinilai bermuatan konten dewasa untuk disiarkan.
Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah menegaskan pihaknya tidak melarang adanya pemutaran lagu berbahasa Inggris, hanya pembatasan.
Adanya pembatasan ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat yang kemudian ditinjau oleh KPID Jabar.
"Sebelumnya ada 83 judul lagu berbahasa Inggris yang kurang layak didengarkan oleh anak-anak yang kemudian dari hasil rapat pleno terpilih 17 lagu," ucap Dedeh Fardiah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/2/2019).
Dari rapat ini Dedeh mengatakan KPID Jabar juga bekerja sama dengan para ahli bahasa, ahli komunikasi dan pihak lainnya hingga akhirnya muncul surat bernomor 480/215/IS/KPID-Jabar/2019.
Daftar lagu yang ditinjau ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia yang menjelaskan tentang program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktvitas seks.
Dedeh mengatakan jangan salah persepsi soal pembatasan lagu bahasa Inggris ini.
"Banyak yang bertanya kenapa dilarang? Bukan dilarang tapi di batasi jamnya yaitu pukul 22.00-03.00 WIB," ucap Dedeh.
Sebelumnya, beberapa radio di Bandung seperti Urban dan Ardan Radio pun telah mendapatkan surat edaran ini dan mereka tidak mempermasalahkan adanya pembatasan lagu ini.
Berikut 17 lagu yang dinilai memiliki konten dewasa dan dibatasi mulai pukul 22.00-03.00 WIB:
1. Dusk Till Down - Zayn Malik
2. Sangria Wine - Camila Cabello ft. Pharrell William
3. Mr. Brightside - The Killers