Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terdakwa penerima suap senilai Rp 10 miliar dari Satriadi, Edi Dwi Soesianto dan Bartholomeus Toto dari PT Lippo Cikarang selaku pemilik saham terbesar proyek Meikarta, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2) dalam kondisi hamil 7 bulan.
Neneng hadir di persidangan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang - undang Pemberantasan Tipikor.
Baca: Pria yang Tewas Gantung Diri di Cipayung Jakarta Timur Pernah Lakukan Percobaan Bunuh Diri
"Prediksi hari kelahiran bu Neneng pada April nanti. Kami dari tim penasehat hukum bu Neneng meminta perhatiannya dari majelis hakim. Karena nanti rencana lahiran lewat operasi dan untuk pemulihanya butuh waktu lebih dari 1 minggu," ujar salah satu anggota tim penasehat hukum Neneng Hasanah Yasin.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang digelar setiap Senin dan Rabu.
Menanggapi permintaan tim penasehat hukum Neneng, jaksa KPK turut memahaminya.
"Terdakwa Neneng Hasanah Yasin memang sedang hamil dan itu kami ikuti penanganan medis dari Rutan Perempuan Bandung. Termasuk tim dokter dari KPK juga ikut memantau dan menangani," ujar Dody Sukmono, jaksa KPK.
Pantauan Tribun, Neneng bisa mengikuti persidangan dengan baik selama kurang lebih 1 jam. Hanya saja, Neneng yang duduk di kursi di depan majelis hakim, tampak sering mengubah posisi duduknya.
Dody menambahkan, untuk teknis persidangan jika nanti Neneng melahirkan pada April, akan dikoordinasikan kemudian dengan majelis hakim.
"Ya itu nanti akan dikoordinasikan dengan majelis hakim teknis persidangannya," ujar dia.
Baca: Inilah Jumlah Uang yang Harus Dikeluarkan Untuk Akad Pernikahan Syahrini dan Reino Barack
Neneng merupakan terdakwa penerima suap. Selain Neneng, terdakwa penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Dinas PTSP Dewi Kaniawati serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemka Bekasi, Sahat Banjarnahor.
Adapun pemberi suap yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi. Sidang ke empatnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda pembelaan dari ke empat terdakwa. Sidang pembacaan pembelaan akan digelar sore nanti. (men)