Salah satu sumber pendapatan daerah Kota Bogor adalah bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB).
Menurut catatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, bagi hasil PKB/BBNKB tahun 2018 yang telah diserahkan ke Pemerintah Kota Bogor berjumlah Rp 139.647.720.600,-.
Untuk tahun 2019 jumlah tersebut ditargetkan naik menjadi sekitar Rp 150.685.500.000,-
Kenaikan target itu ditetapkan berdasarkan potensi yang ada di wilayah Kota Bogor. Sampai dengan Januari 2019, jumlah kendaraan bermotor di wilayah Kota Bogor tercatat sebanyak 480.100 unit.
Di samping itu menurut Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor, Cecep Rohimat, diperkirakan rata-rata ada 3.000 unit kendaraan baru yang masuk wilayah Kota Bogor setiap bulan.
Dengan demikian potensi pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, terus bertambah.
Sayangnya, sampai saat ini belum semua kendaraan bermotor yang tercatat di Samsat Kota Bogor, telah dibayarkan pajaknya. Ada sekitar 34,35% atau 164.491 unit diantaranya dikategorikan sebagai Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Dengan kata lain, itulah kendaraan yang belum diselesaikan pembayaran pajaknya. Ada yang menunggak 1 tahun dan banyak pula yang lebih dari 1 tahun.
Memang diperkirakan tidak semua dari 164,491 unit kendaraan tersebut masih operasional, sehingga masih layak ditetapkan sebagai objek pajak.
Oleh karena itu P3D Wlayah Kota Bogor, sejak tahun 2016 telah melakukan penelusuran untuk mendata dan memastikan seberapa besar potensi pajak yang sesungguhnya. Penelusuran dilakukan oleh para pegawai P3D Wilayah Kota Bogor bekerjasama dengan kecamatan - kecamatan.
Pada saat menelusuri dan mendata kendaraan yang KTMDU, dipergunakan 7 kriteria tentang status kendaraan.
Diantaranya, apakah kendaraan tersebut sudah dalam kondisi rusak berat, sudah dijual, hilang, tidak sesuai alamat dan lain-lain. Atau pemiliknya memang belum membayarkan pajak.
Bagi kendaraan yang sudah rusak berat, Bapenda Jabar mengimbau agar pemilik segera melaporkan ke kantor layanan samsat. Begitupun kalau kendaraan sudah dijual atau hilang, “Tujuannya supaya bisa diblokir sehingga pemilik lama tidak terkena pajak progresif,” jelas Cecep.
Di samping itu pelaporan ke Samsat diperlukan agar pemilik lama terlindung, jika misalnya ternyata kendaraan yang hilang dipergunakan orang lain untuk melakukan kejahatan. Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, kebanyakan KTMDU memang belum dibayarkan pajaknya
Cara lain yang dilakukan untuk menelusuri KTMDU adalah menyelenggarakan operasi razia gabungan. Kegiatan ini dilaksanakan sebanyak empat kali dalam setahun bekerjasama dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Polisi Militer dan Bank BJB.
Pelaksanaan razia pada triwulan pertama, berlangsung Februari 2019 lalu. Pada razia tingkat Polres, ada 39 kendaraan yang membayar di tempat dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 93.277.000.
Sedangkan pada razia tingkat Polsek terdapat 54 kendaraan yang bayar di tempat dengan dana yang terkumpul Rp 67.180.000.
Supaya pemilik kendaraan tidak terkena razia, maka mereka diimbau untuk tertib membayar pajak tahunan tepat waktu. Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, Bapenda Provinsi Jawa Barat telah membuat berbagai inovasi cara pembayaran yang lebih praktis dan mudah dilakukan.
Dengan demikian membayar pajak kendaraan tahunan tidak perlu selalu harus dilakukan di Kantor Samsat Kota Bogor. Kecuali jika hendak melakukan perpanjangan STNK, memproses balik nama / mutasi dan pemblokiran.
Bahkan pembayaran pajak tahunan kini bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) yang bisa diunduh (Di-download) pada ponsel.
“Jika seseorang hendak membayar pajak kendaraan tahunan, cukup dia mengunduh teerlebih dahulu aplikasi Sambara dan mendapatkan kode bayar,” jelas Cecep. Dengan begitu, pembayaran bisa dilakukan dimana saja.
Setelah mendapatkan kode bayar pada aplikasi tersebut, pajak bisa dibayar di ATM bank yang telah ditunjuk, yaitu seperti BJB, BRI, BNI, BCA, Bank Niaga, Bank Permata dan Bank Mandiri.
Setelah pajak dibayarkan dan pembayar memperoleh bukti pembayaran, maka bukti pembayaran tersebut perlu segera ditukarkan untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). di seluruh layanan Samsat (Samsat Keliling Samdong, outlet, teller BJB dan Samsat induk).,
Terhitung sejak pembayaran pajak dilakukan, ada toleransi waktu selama 30 hari bagi pemilik untuk mengurus SKPD.
“Kelebihan cara ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri di Kantor Samsat, karena abisa langsung datang ke bagian informasi. Kami kan layani dengan spesial,” kata Cecep.
Mulai tahun 2019 Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkenalkan program Samsat J’Bret. Dalam program ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di teler BJB atau melalui Toko Pedia, Buka Lapak, Kaspro, Alfamart, Indomart dan Alfamidi.
Pada pembayaran yang dilakukan di Bank BJB, wajib pajak bisa langsung memperoleh bukti pembayaran legal yang disebut.Surat Ketetapan Kewajiban Pajak (SKKP).
SKKP adalah bukti pembayaran pajak yang legal sama seperti SKPD. Hanya saja dokumen itu mempergunakan kertas HVS biasa.
SKKP juga bisa diurus dan diperoleh di Polsek Bogor Utara dan Polsek Bogor Selatan, setelah wajib pajak menunjukan bukti pembayaran yang dilakukan melalui penggunaan aplikasi Sambara.
Cara lain yang lebih unik adalah dengan memanfaatkan program Tabungan Samsat (T-Samsat) bekerjasama dengan Bank BJB.
Dalam program ini, “Masyarakat bisa menabung terlebih dahulu setiap bulan dan pada waktunya akan dibayarkan sesuai jumlah pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan dan yang mengurusnya itu pihak BJB,” jelas Cecep.
Jauh sebelum inovasi-inovasi tersebut diberlakukan, upaya membantu mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, telah dilakukan dengan mengoperasikan Samsat Keliling, Samsat Gendong dan Samsades atau Samsat Masuk Desa.
Untuk semua inovasi yang telah dilakukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memberikan penghargaan kepada Bapenda Jabar. KPK antara lain menilai, inovasi sistem pembayaran yang telah diberlakukan, dapat meminimalisir adanya pertemuan antara pembayar pajak dengan petugas pajak.
Di samping itu, karena semua inovasi yang diterapkan telah memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (*)