TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terbaru, Polda Jatim mengungkap proses kasus Rian yang menyewa Vanessa Angel senilai Rp 80 juta dan tertangkap di sebuah hotel di Surabaya.
Meski Vanessa Angel telah berstatus tersangka dan kini mendekam di penjara Polda Jatim, tapi sosok Rian si penyewa artis FTV itu belum diungkap oleh Polda Jatim.
Untuk kabar terbaru proses kasus prostitusi online melibatkan Vanessa Angel dan sejumlah artis serta selebgram berada di babak baru.
Yakni, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim segera melimpahkan berkas pemeriksaan kasus prostitusi online ke Kejati Jatim.
Namun, pihak penyidik menyampaikan, berkas perkara Vanessa Angel sampai saat ini belum rampung lantaran masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.
Kendati demikian, penyidik optimistis akan menyelesaikan berkas perkara tersebut agar Vanessa Angel bisa secepatnya diproses ke pengadilan.
Hal itu berbeda dengan berkas perkara dua mucikari yang menangani Vanessa Angel. Pihak penyidik sudah melimpahkan berkas dua mucikari tersebut ke pihak Kejati Jatim.
"Belum dilimpahkan berkas VA ( Vanessa Angel) karena masih ada penambahan pemeriksaan. Namun secepatnya akan kami limpahkan," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Senin (4/2/2019).
Adapun dua berkas yang sudah dilimpahkan yaitu perkara dari tersangka mucikari Endang Suhartini alias mucikari Siska dan tersangka mucikari Tentri Novanta.
Pelimpahan berkas tersangka mucikari ke pihak Kejati Jatim sudah lebih dari satu pekan kemarin.
"Ada dua berkas lagi dari tersangka mucikari yang akan menyusul untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.
Yusep menambahkan pihaknya sudah menerima pengembaliaan dua berkas tersangka mucikari dari Kejaksaan.
Ada beberapa poin yang harus ditambahkan untuk memenuhi berkas ini hingga ke tahap P21 tahap II.
"Ada penambahan pemeriksaan tetapi akan kami penuhi berkas tersangka jaringan prostitusi online ini," pungkasnya.
Vanessa Angel dapat konseling psikologi
Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan) memastikan Vanessa Angel akan mendapat pemulihan psikologi, meski yang bersangkutan kini ditahan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Jatim.
Sri Nurherwati Komisioner Komnas Perempuan mengatakan sesuai hasil observasi dan pemantauan terhadap kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel pihaknya akan meminta kebijakan Polda Jatim agar yang bersangmutan diberi layanan pemulihan berupa konseling psikologi.
Ini dilakukan untuk melindungi wanita yang diyakininya menjadi korban kasus kekerasan perempuan.
"Layanan konseling psikologi terhadap Vanessa Angel akan ditangani oleh lembaga masyarakat Savy Amira di Surabaya," ungkapnya saat dihubungi Surya melalui pesan singkat," Sabtu (2/2/2019).
Dia menegaskan layanan pemulihan psikologi terhadap Vanessa Angel tidak menunggu penangguhan. Karena itulah, pihaknya akan tetap memberikan layanan psikologi meskipun dari pihak Kepolisian belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan. Komnas perempuan menyebut bahwa Vanessa Angel merupakan korban dari perdagangan manusia (human trafficking).
"Tidak menunggu (penangguhan penahanan) akan diatur kemudian oleh Savy Amira," jelasnya.
Sri Nurherwati Komisioner Komnas perempuan menyempatkan diri untuk menyambangi Polda Jatim untuk memastikan penanganan proses hukum prostitusi online sekaligus menjenguk Vanessa Angel di sel penjara.
Seperti yang diberitakan, Sri Nurherwati mengatakan pihaknya memastikan tidak ada penyiksaan di dalam tahanan maupun di luar terhadap Vanessa Angel.
Komnas perempuan juga menegaskan pada Kepolisian bagaiamana wanita di industri hiburan (Entertaiment).
Hingga penghapusan tindak pidan perdagangan orang juga dibahas yang menjadi pertimbangan dalam proses penyelidikan kasus ini.
Komnas perempuan sudah mendiskusikan mengenai keterlibatan Vanessa Angel yang akan ditindaklanjuti Kepolisian dengan investigas.
"Saya kira lebih cenderung menyebut bahwa ini adalah perdagangan orang tiga itu menyangkut tiga unsur yang harus dipenuhi yakni soal prosesnya, caranya dan tujuannya. Tetapi akhir tujuannya untuk eksploitasi terjadi atau tidak itu yang kami sarankan untuk penyelikan," pungkasnya.