TRIBUNNEWS.COM, BALI - Ikram Tauhid (39) tewas akibat ditikam dengan menggunakan pisau pengutik, pada Selasa (3/3/2019) malam sekira pukul 22.00 wita.
Pria asal Maluku ini ditemukan terkapar di pinggir jalan Banjar Dinas Wirabuana, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, kilometer 17, atau lebih tepatnya di depan warung Raja.
Usut punya usut, korban yang merupakan mantan anggota TNI ini ditikam oleh seorang pria diketahui bernama Nyoman Tri Artika Subandi Awantara alias Gunik (35).
Peristiwa ini bermula saat pelaku Gunik bersama keluarganya, mengendarai mobil Daihatsu Xenia DK 1994 QB.
Mereka melaju dari arah Singaraja menuju ke Denpasar.
Di jalur yang sama, tiba-tiba muncul sepeda motor Yamaha Byson DK 8662 UQ yang dikendarai oleh korban Ikram, beserta rekannya bernama Welky Lens Ussa (39) yang mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder.
Sempat terjadi baku salip antara pelaku dan korban.
Hingga akhirnya pelaku Gunik geram, dan mengeluarkan pisau pengutik yang disimpan di dalam tas piggangnya.
Pisau itu kemudian diacungkan oleh pelaku dari dalam mobil ke arah korban, dengan niat ingin mengancam.
"Mobil awalnya dikemudian oleh kakak pelaku. Kemudian mobil berhenti di depan warung, lantaran mereka tidak ingin mencari gara-gara. Namun ternyata saat mobil berhenti, korban juga ikut menghentikan motornya. Dari sana lah terjadi adu mulut. Korban sempat berusaha mengambil kunci mobil pelaku. Hingga akhirnya pelaku menusuk bagian dada sebelah kanan korban," kata Kapolsek Sukasada, Kompol Landung saat ditemui di ruang kerjanya Senin (4/3/2019).
Akibat tusukan itu, korban Ikram pun terkapar bersimbah darah.
Sementara pelaku Gunik langsung meninggalkan suadaranya yang masih berada di dalam mobil, untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Sukasada. Kompol Landung pun tidak menampik, saat jenazah korban diperiksa tercium aroma alkohol.
"Pelaku menyerahkan diri dengan menumpangi mobil warga lain. Keluarganya ditinggal," ujar Kompol Landung.
Kini, jenazah Ikram telah dikirim ke RSUP Sanglah untuk di autopsi.
Sementara untuk tersangka Gunik, dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (*)