News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lampung Selatan

Permohonan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Dampingi Istri Melahirkan Belum Mendapat Jawaban

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (11/2/ 2019). Sejumlah tanah milik Zainudin Hasan tercatat atas nama anaknya. TRIBUN LAMPUNG/ROMI RINANDO

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan tidak bisa mendampingi istrinya melahirkan.

Zainudin Hasan saat ini ditahan di Lapas Rajabasa Bandar Lampung karena kasus korupsi yang menjeratnya.

Hingga saat ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang belum memberi lampu hijau atas pengajuan izin terdakwa kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan ini.

Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ini mengajukan izin "cuti" satu hari dengan alasan akan mendampingi istrinya melahirkan.

Baca: 2 Begal Remaja di Bekasi Diringkus Polisi Usai Rampas Handphone dan Lukai Korbannya

Kuasa hukum Zainudin Hasan, Jamhur, mengatakan, kliennya hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan izin cuti untuk mendampingi sang istri bersalin.

"Belum dapat izin," ujar Jamhur, Minggu (3/3/2019).

Jamhur mengatakan, Zainudin Hasan mengajukan izin dua minggu sebelum sang istri bersalin.

"Jadi itu menurut informasi yang saya terima, izinnya dua minggu sebelum melahirkan," ungkapnya.

Adapun rencana bersalin istrinya, kata Jamhur, pada bulan April 2019.

Baca: Minibus Masuk Jurang Setinggi 150 Meter di Pakpak Bharat, 3 Orang Tewas

"Rencana melahirkan bulan April. Tapi, sampai sekarang belum ada izin," ucapnya.

"Rencana melahirkan di Jakarta," imbuhnya.

Saat ditanya, apakah izin tersebut agar Zainudin bisa ke Jakarta untuk menjenguk istrinya saat melahirkan, Jamhur tak berkomentar banyak.

"Ya seperti itu. Jadi besok (Senin, 4 Maret 2019) masih sidang," tandasnya.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto memastikan bahwa Zainudin Hasan tetap mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 4 Maret 2019.

"Agenda masih seperti kemarin, (mendengarkan keterangan) saksi," katanya.

Namun, Wawan tidak menjelaskan berapa saksi yang akan dihadirkan.

"Besok saja ya," tuturnya.

Terkait izin cuti Zainudin Hasan, Wawan mengaku belum mendapat informasi dari majelis hakim.

"Sampai sekarang kami belum menerima penetapan dari hakim," tandasnya.

Baca: 4 Remaja di Afrika Tewas Setelah Minum Pestisida yang Dikira Obat untuk Memperbesar Kemaluan

Di lain pihak, Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami mengatakan, pihaknya tidak memusyawarahkan izin yang diajukan Zainudin Hasan.

"Enggak. Kami tidak musyawarah terkait pengajuan izin Zainudin. Tidak ada kami diajak musyawarah tentang itu," ungkap Mansyur.

Meski demikian, Mansyur mengaku pihaknya menerima pengajuan permohonan izin cuti tersebut.

"Iya kami terima. Kan dia mengajukan permohonan. Hanya tidak dibahas lebih lanjut," katanya.

Menurut Mansyur, izin yang diajukan Zainudin Hasan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, alasan yang digunakan Zainudin Hasan untuk izin kurang tepat.

"Karena gini. Kalau misalnya meninggal atau duka, atau menjadi wali nikah, itu boleh (diizinkan)," tandasnya.

Minta Cuti

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan meminta "cuti" kepada majelis hakim.

Alasannya, Zainudin Hasan ingin mendampingi sang istri melahirkan pada 3 Maret 2019 mendatang.

Hal itu disampaikan terdakwa Zainudin Hasan dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 11 Februari 2019.

“Yang Mulia, saya ingin mengajukan cuti tanggal 3 (Maret) nanti karena saya akan mendampingi istri melahirkan. Ada yang harus saya tanda tangani. Karena ini nyawa, Bu, taruhannya,” kata Zainudin Hasan kepada ketua majelis hakim Mien Trisnawaty.

Mien pun mempersilakan terdakwa mengajukan surat tertulis.

Majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan cuti adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ini.

“Silakan ajukan secara tertulis. Akan kami pertimbangkan, apakah nanti dikabulkan atau tidak. Nanti kita akan pertimbangkan,” kata Mien.

Dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan, jaksa KPK menghadirkan 16 saksi.

Di antaranya, Cinta Aristasia (dokter sekaligus sekretaris PT RS Airan), M Iqbal (RS Airan), Ridwan Irawan, Subandi, dan Mita Andaran Sari.

Kemudian, Jengiskan Haikal, Siti Khotijah, Jumilah MY, M Hadi Sufi, Tamrin, M Lekok, Hasan Lison, Ahmad R Tarmizi, M Alzier Dianis Thabranie, Edi Hariyandi, dan Rudi Hartono.

Namun karena jadwal sidang molor, lima saksi akhirnya mangkir.

Penulis: hanif mustafa

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Izin Keluar Penjara untuk Dampingi Istri Melahirkan di Jakarta, Zainudin Hasan Belum Dapat Jawaban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini