News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkini Daerah

Berikut Syarat Bagi Warga Palu Penerima Dana Stimulan Perbaikan Rumah Pasca Alami Gempa

Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah contoh Hunian Tetap (Huntap) yang dibangun di Kelurahan Tondo, Senin (4/3/2019)

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Sebanyak 1.050 rumah rusak berat akibat bencana, di Kota Palu sudah diusulkan ke BNPB untuk diberikan dana stimulan perbaikan rumah.

Bagi warga Pau yang ingin menerima dana stimulan untuk kerusakan berat rumah-rumah yang masuk dalam data tahap 1 itu, mereka harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, rumah tersebut sudah diasesmen oleh pihak PUPR. Dengan begitu, keterangan rusak berat benar-benar sudah berdasarkan hasil validasi.

Kedua, rumah rusak berat itu berada di luar zona rawan bencana.

• Begini Bentuk dan Spesifikasi Huntap untuk Penyintas Gempa & Tsunami Palu yang Dibangun di Tondo

"Berarti dia tidak berhak mendapatkan relokasi. Berarti dia mendapatkan dana stimulan," ujar Kepala Bappeda Kota Palu Arfan, Selasa (5/3/2019).

Syarat ketiga, setalah nama-nama 1.050 penerima dana stimulan, BPBD akan mengundang penerima untuk melengkapi berkas. Sambil menunggu fasilitasi dari PUPR.

Tim fasilitasi tersebut dikirim langsung dari BNPB pusat, setelah nama-nama penerimaan dikirim.

Sementara mekanisme pembayaran nanti akan dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan progres pembangunan rumah.

Huntap bagi warga terdampak Gempa dan Tsunami Palu mulai dibangun

Pembangunan 1.000 Hunian Tetap (Huntap) untuk penyintas mulai dibangun, Senin (4/3/2019).

Lokasi pembangunan dilakukan di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Halaman Selengkapnya>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini