Dalam proses penangkapan, rekan tersangka, melarikan diri dan sampai sekarang masih dilakukan pencarian.
Barang bukti 1 kg yang diduga sabu tersebut berada tidak jauh dari tersangka.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kalau barang itu miliknya," ujarnya.
Baca: Komplotan Begal di Depok Ini Incar Korbannya di Malam Hari saat Kondisi Sepi
Narkotika diduga sabu tersebut dibungkus dalam satu plastik warna kuning dan oranye bertuliskan "Alishan".
Kemudian barang tersebut dimasukkan dan plastik asoy hitam.
Hasil pemeriksaan, tersangka Renol mengakui barang tersebut didapat tersangka Deni Hardianto, warga Dumai.
Pihak kepolisian pun langsung menuju ke Dumai. Hasilnya tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 251 gram.
Kedua tersangka pun menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pelalawan.
"Kita tidak berhenti di dua tersangka ini. Kita akan terus usut jaringan mereka ini," ucapnya. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Polres Pelalawan Riau Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 1 Kg Lebih,