TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Seorang warga negara Jepang bernama Ran Natsukawa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Minahasa Utara.
Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail mengatakan, pihaknya menemukan Ran terdaftar sebagai pemilih di TPS 7 Desa Treman, Kecamatan Kauditan. KTP milik WNA itu berlaku hingga 2022.
"Dalam KTP El-nya ditulis NIK 7106024907830001 atas nama Ran Natsukawa kelahiran Jepang 9-7-1983 alamat jaga XIV desa Treman," kata dia kepada tribunmanado.co.id Rabu (6/2/2019)
Rahman Ismail mengatakan, temuan itu setelah tim melakukan pengecekan silang dan nama WNA ada di DPT Hasil Perbaikan 2.
"Jadi WNA asal Jepang ini bersuamikan warga Treman Minahasa Utara," ujar Rahman.
Penelusuran lebih jauh, Bawaslu menemukan keanehan di e-KTP, WNA itu kelahiran Jepang, tapi setelah menelusuri sistem online KPU, nama yang bersangkutan memang terdaftar tapi ditemukan kelahiran Kota Tomohon.
Ia mengatakan, memang UU adminduk WNA bisa dapat e-KTP dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Tapi dalam UU Pemilu, tidak bisa jadi pemilih
"Tidak bisa masuk DPT, hanya WNI, sudah berumur 17 tahun, sudah menikah dan memiliki e-KTP," kata dia.
Masalah ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Sulut dan Bawaslu RI, merupakan temuan pertama di Indonesia Timur dan mungkin yang kedua di Indonesia, setelah sebelumnya ditemukan di Jabar