News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi DPRD Purwakarta Rp 2,2 Miliar Mengalir ke Beberapa Fraksi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Pada lembaran BAP dari terdakwa kasus korupsi DPRD Purwakarta, Ujang Hasan Sumardi, terdapat bahwa Fraksi Gerindra DPRD Purwakarta menerima aliran dana korupsi tersebut

Diketahui, pada kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.

BAP itu hasil dari pernyataan Ujang kepada penyidik Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir pada 20 Maret 2018. Dalam hal ini, Edy saat itu menanyakan mengenai aliran dana korupsi tersebut.

"Salah satunya, uang sebanyak Rp 31,5 juta dan Rp 66,5 juta yang merupakan uang kontribusi bintek dan perjalanan dinas untuk tujuh orang dari Fraksi Gerindra," kata Hasan berdasarkan BAP yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

Bahkan, uang yang dikeluarkan pada September 2016 itu atas permintaan Wakil Ketua DPRD Purwakarta yang sekaligus menjadi Ketua Fraksi Gerindra, Sri Puji Utami.

Selain ke Fraksi Gerindra, dalam BAP-nya terdakwa kasus korupsi DPRD Purwakarta itu mengungkapkan dana mengalir juga ke Fraksi Hanura dan PKB.

Hasan membenarkan isi BAP-nya, serta sudah diungkapkan di persidangan.

Hanura disebut telah menerima uang haram senilai Rp 13,5 juta dan Rp 15 juta sebagai uang peserta bintek dan perjalanan dinas Fraksi Hanura selama 4 hari pada Oktober 2016.

"Permintaan ketua Fraksi Hanura dan digunakan untuk Bintek parpol yang diserahkan ke ketua dan anggota fraksi Hanura," ujar Hasan. 

Termasuk juga, dana hasil korupsi bintek fiktif anggota DPRD Purwakarta itu mengalir ke Fraksi PKB DPRD Purwakarta seniilai Rp 22,5 juta dan Rp 47,5 juta.

Disebut bahwa uang puluhan juta itu sebagai SPPD perjalanan dinas selama lima hari untuk anggota Fraksi PKB. 

Uang kepada fraksi PKB itu dikeluarkan pada April 2016 kepada empat orang anggota DPRD Purwakarta dari partai tersebut.

Di BAP yang sama, Hasan juga menyebut Ketua DPRD, Sarif Hidayat, meminta Rp 20 juta untuk acara makan dan minum Partai Golkar.

"Uang diminta ketua DPRD diserahkan ke Edi Mulyana selaku Kasubbag Keuangan. Uang diberikan sekitar september atau oktober" ujarnya dalam BAP.

Dari pantauan BAP-nya, Ujang Hasan tidak menyebutkan ada aliran dana dari hasil korupsi itu ke fraksi PDIP, PAN, dan lainnya saat itu.

Saat Tribun Jabar mencoba mengonfirmasi kepada sejumlah anggota dewan yang diduga terlibat, belum ada respon yang diberikan hingga saat ini.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Korupsi DPRD Purwakarta, Diduga Mengalir ke Beberapa Fraksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini