Ketua DPRD Morowali Utara Penuhi Panggilan Polda Sulteng Sebagai Tersangka Tiga Kasus Korupsi
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Syarifudin Majid, kembali memenuhi panggilan Polda Sulawesi Tengah, Jumat (8/3/2019).
Kedatangannya kali ini, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi.
Kasus Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Rujab Pimpinan DPRD Kabupaten Morut, Tahun Anggaramin 2015 sebesar Rp.588,000,000.
Kemudian kasus kedua, Perencanaan Gedung Baru Kantor DPRD Morut, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 298,485,000.
Sementara kasus ketiga ialah Pembangunan Gedung Baru Kantor DPRD Kabupaten Morut tahap I Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 14,314,919,000.
• Bank Sampah Palu Kirimkan 10 Ton Olahan Daur Ulang ke Surabaya di Tiap Pengantaran
• Viral Foto di Facebook, Dua Bocah Lusuh Makan di KFC Gorontalo, Ini Fakta-faktanya
Dugaan tipikor ini mengakibatkan kerugian negara/daerah di Kabupaten Morut sebesar Rp 8,493,751,333, sebagaimana tertuang dalam surat panggilan Nomor 5/Pgl/61/II/2019/Dit Reskrimsus tertanggal 27 Februari 2019 yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Arief Agus Marwan.
Syarifudin Majid datang mengenakan kemeja biru serta celana jeans biru polos sekitar pukul 10.00 Wita.
Ia tiba menggunakan Mobil Pajero hitam, kemhdian menuju ruangan Subdit lll Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.