Laporan Wartawan Serambi, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menemukan dua warga negara asing (WNA) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Aceh Pemilu 2019.
Kedua WNA ini bernama Ingrid Wilhelmia Maria, warga negara Belanda yang selama 20 tahun terakhir menetap di Kampung Melayu Gabungan, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Satu lagi bernama Chen Hsin Hao, warga negara Taiwan. Dia sudah dua tahun menetap di Peunayong, Banda Aceh.
"WNA dari Belanda sudah tujuh tahun tinggal di sana (Aceh Tenggara) dan sudah pernah menikah dengan orang Aceh. Muslim dia dan selama ini mengajar Bahasa Inggris," kata Anggota Panwaslih Aceh, Marini kepada Serambinews.com, Jumat (8/3/2019).
Baca: Kepergok Warga, Pencuri Speaker Masjid Menghilang Usai Menceburkan Diri ke Sungai
Namun kedua nama WNA tersebut sudah dicoret dari daftar.
Pencoretan itu dilakukan, kata Marini, karena kedua WNA ini belum beralih status kewarganegaraan.
Marini mengaku aneh ketika mereka masuk DPT, artinya mereka mengantongi KTP elektronik sebagai syarat memilih.
Karena itu, Panwaslih merekomendasikan kepada KIP Aceh untuk mencoret dua WNA yang masuk DPT tersebut.
"Informasi ini kita terima dari kawan-kawan kabupaten sekitar empat hari lalu," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Panwaslih Temukan Dua WNA Masuk Daftar Pemilih Tetap di Aceh