"Instruksi Uu saat masa kampanye (Pilgub Jabar). Saya sudah jelaskan tidak ada anggarannya. Permintaan Pak Uu itu saya rapatkan bersama para kepala dinas dan badan untuk membahas ini. Ternyata tidak bisa dianggarkan dari APBD, apalagi saat itu dekat dengan momen Pilgub Jabar," ujar Abdulkodir saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/3/2019).
Ia mengatakan, dana untuk MQK yakni Rp 900 juta dan pembelian sapi kurban sebesar Rp 700 juta.
Dana untuk kegiatan pekan olahraga batal digunakan karena acara tersebut tidak jadi digelar.
Ia mengaku tidak menerima dana tersebut secara langsung. Uang itu diterima oleh ajudanya, yang diserahkan oleh terdakwa Eka.
"Saya diberi tahu ajudan bahwa uang ada di mobil. Langsung saya perintahkan ajudan untuk menyerahkan uang ke panitia, jadi secara tidak langsung saya tidak menerima uang itu," katanya.
Meski sudah menjelaskan kepada Uu tidak ada anggaran untuk tiga kegiatan itu, ia tidak bisa menolak permintaan Uu.
Usai mendapat instruksi itu, ia mengintruksikan terdakwa Eka dan Alam untuk mencarikan dana dari penerima hibah.
"Sebagai prajurit saya tidak bisa menolak. Apalagi perintah Pak Uu saat itu harus dilaksanakan. Padahal sudah saya jelaskan sejelas-jelasnya kepada Pak Uu. Setelah itu saya perintahkan terdakwa Eka dan Alam untuk mencarikan dana ke penerima hibah," ujar Abdulkodir.
Abdulkodir tidak mengintruksikan agar Eka dan Alam memotong dana tersebut. (men)