TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Meilania Detaly Dasilva alias Memei, alias Acci alias Gensel.
Memei dihukum selama satu tahun enam bulan penjara.
Ia juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta dan jika tidak mampu membayar denda diganti dua bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Rika Mona Pandegirot, Senin (11/3/2019).
"Mengadili menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana perlakuan salah dan penelantaran anak," kata Mona dalam materi putusan yang dibacakan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut selama dua tahun penjara denda Rp 50 juta dan jika tidak mampu membayar denda diganti 4 bulan kurungan.
Memei diketahui melakukan penyekapan dan penelantaran tiga bocah masing-masing berinisial US (5) dan DV (2,5) dan F.
Tiga korban disekap disebuah rumah toko (ruko) di Jl Mirah Seruni, Panakukang, Makassar. Dimana dalam ruko itu ada beberapa ekor anjing.
Kasus ini terungkap ketika tiga bocah berhasil melarikan diri usai disekap dan dikurung bersama binatang anjing, kucing dan ular di sebuah rumah toko di Jl Mirah Seruni, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Su.
Ketiganya berhasil kabur, namun hanya US (5) dan DV (2,5) dan F yang ditemukan oleh petugas dan dibawa ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sekap Anak Sendiri Bersama Anjing, Memei Divonis 18 Bulan Kurungan