Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Nasib satu terdakwa kasus penganiaya Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas pada 23 September 2018, Joko Susilo (30) di ujung tanduk.
Satu saksi bernama Nurlela (17) yang tidak melihat Joko memukul Haringga tidak hadir di sidang Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/3) sore.
Penasehat hukum Joko pekan lalu berjanji akan menghadirkan Nurlela untuk hadir di sidang hari ini untuk meringankan Joko.
Pada sidang pekan lalu, saksi Alya (18) menerangkan ia tidak melihat Joko memukul.
Malahan, kata Alya, Joko yang membantu dirinya dan Nurlela dengan cara menarik keduanya dari kerumunan massa yang menganiaya Haringga.
Alya menyebut, Joko juga menarik Nurlela.
Baca: Dampak Boikot dari Bobotoh, Si Jalak Harupat Tampak Sepi Jelang Persib Bandung vs Perseru Serui
Atas keterangannya itu, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini mempersilahkan penasehat hukum untuk menghadirkan Nurlela pada sidang hari ini.
Namun, sayangnya, Nurlela tidak hadir.
Saat ditemui di sidang hari ini, raut muka Joko tampak menyiratkan kekecewaan.
"Saya pasrah," ujar Joko dengan mata berkaca-kaca.
Namun, ada satu saksi lagi yang melihat Joko tidak ikut memukul yakni terdakwa Cepi Gunawan (25).
Di berita acara pemeriksaan, Cepi mengaku melihat Joko memukul.
Namun, di persidangan, ia mencabut keterangannya itu dan tidak melihat Joko memukul.