"Saya tidak melihat Joko memukul, yang memukul hanya (terdakwa) Dani," ujar Cepi.
Cepi beralasan, saat di periksa di penyidik, ia meberikan keterangan dalam kondisi tertekan.
Tidak hanya itu, Cepi juga mencabut keterangannya di BAP. Di BAP itu.
ia menerangkan turut memukul Haringga. Namun, di persidangan, Cepi membantah ikut memukul.
"Saya tidak memukul. Saya hanya merekam kejadiannya saja. HP saya disita polisi," ujar Cepi.
Majelis hakim sempat menegur Joko yang memberikan kesaksian tidak sesuai dengan BAP dan menanyakan alasannya. Jaksa penuntut umum pun, turut menegur Cepi bahkan dengan nada tinggi, salah satunya jaksa Melur.
"Karena saat pemeriksaan penyidikan saya ditekan (penyidik) dan akhirnya mengakui ikut memukul dan mengakui melihat Joko memukul Haringga," kata Cepi.
Atas kesaksianya itu, majelis hakim meminta panitera untuk mencatat pengakuan Cepi tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam memutus kelak. Hakim juga meminta jaksa untuk membuka isi ponsel milik Cepi, apakah benar hanya merekam atau sebaliknya. (men)