Laporan Wartawan Tribun Jateng Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Semarang masih memeriksa 21 orang yang tertangkap melakukan penarikan parkir di area sekitar CFD di luar ketentuan Perda.
Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang, AKBP Enrico Silalahi mengatakan, total 20 orang ini diamankan lantaran menarik iuran parkir melebihi ketentuan.
"Masih kami kembangkan keterangannya, mereka masih kami periksa. Belum kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang Tipiring," ujar Enrico, Selasa (12/3/2019).
Terkait keterlibatan oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Semarang, Enrico menyebut pihaknya tetap akan melakukan pemanggilan.
Pemanggilan ini dilakukan kepada siapa saja nama yang nantinya keluar saat pemeriksaam ke 20 orang tersebut.
"Pasti kami panggil, sifatnya klarifikasi. Tunggu saja," katanya.
Baca: Wakil Wali Kota Tangerang Sebut Perlu Sanksi Tegas untuk Mencegah Pungli
Enrico menegaskan, dalam pekan ini surat pemanggilan terhadap oknum pegawai Dishub Kota Semarang yang terlibat akan dilayangkan.
"Ya minggu ini lah kami panggil," katanya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, M Khadik, menegaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap bawahannya.
Khadik menjamin, tidak ada keterlibatan pegawai Dishub dalam praktik pungli yang dilakukan oleh para juru parkir dan koordinatornya di area CFD.
"Saya sudah periksa, tidak ada keterlibatan pegawai Dishub dalam praktik pungli itu," kata Khadik.
Menurut Khadik, juru parkir resmi yang memiliki izin dari Dishub memang menyetorkan 60 persen pendapatan retribusi parkir kepada Kas Daerah melalui Dishub.
Namun saat disinggung setoran 60 persen dari 20 orang yang diamankan itu apakah masuk dalam kas daerah Kota Semarang, Khadik tidak memberikan jawaban pasti.