"Memang harus menyetor retribusi kepada kas daerah. Kalau tidak menyetor kan berarti praktik penarikan retribusinya ilegal," katanya.
Baca: Soal Pungli, Lurah Rorotan Sebut Telah Ingatkan RT RW Larang Pungut Biaya
Begitupun saat ditanya terkait petugas parkir yang diamankan Tim Saber Pungli apakah petugas parkir berizin atau tidak.
Khadik hanya menjawab petugas parkir resmi menarik retribusi parkir sesuai Perda yang berlaku.
"Sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Kalau insidentil, sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000," katanya.
Khadik menegaskan, apabila dari 20 orang jukir yang diamankan tersebut ada yang berstatus jukir resmi maka pihaknya tidak segan memberikan surat peringatan.
Apabila masih melakukan penarikan di luar ketentuan, Khadik mengaku tak segan mencabut izin jukirnya.
"Kalau berizin akan kami SP, membandel akan kami cabut izinnya. Tapi kalau mereka bukan petugas parkir resmi, itu ranah Tim Saber Pungli. Kami support seperti apa penegakan hukumnya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Semarang mengamankan 18 orang juru parkir liar di area CFD kawasan Simpanglima dan Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (10/3/2019).
Selain juru parkir liar, petugas juga mengamankan dua orang pengepul uang hasil parkir.
Para juru parkir ini diamankan lantaran terbukti menarik uang parkir tidak sesuai dengan ketentuan.
Sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2004 tentang penyelenggaraan parkir swasta, sepeda motor senilai Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Sedangkan untuk parkir insidentil, Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 4.000 untuk mobil.
Namun di lapangan, para jukir ini menarik uang melebihi ketentuan.
Mereka menarik retribusi parkir Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 10 ribu untuk mobil.