News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 WNA Masuk Daftar Pemilih Tetap, KPU NTT Beri Penjelasan

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu (kanan) bersama anggota KPU NTT Edi Diaz di Kantor KPU NTT, Rabu (13/3/2019).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dua warga negara asing (WNA) yang tinggal di Provinsi NTT, telah dicoret namanya oleh KPU NTT dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, kepada POS-KUPANG.COM sewaktu dikonfirmasi di Kantor KPU NTT, Rabu (13/3/2019) siang.

Dia katakan, kedua WNA itu berasal dari Polandia dan Filipina.

"Di NTT ada dua orang. Yang teridentifikasi pertama itu di Kabupaten Nagekeo atas nama Grucha Tadius Andres. Dia rohaniwan (pastor) asal Polandia yang telah ada di Indonesia sejak tahun 1997," katanya.

Dikatakan, pihaknya mendapat informasi awal dari KPU RI.

"Atas informasi itu, kami lakukan koordinasi dengan KPU Nagekeo dan mereka langsung bertemu dengan yang bersangkutan," ujarnya.

Ditegaskan, WNA tersebut telah dikeluarkan dari DPT, dan dipastikan tidak akan menggunakan hak suara pada hari pemungutan suara.

"Yang bersangkutan telah kami keluarkan dari DPT. Jadi namanya dicoret. Dan kami pastikan dia tidak akan gunakan hak pilihnya. Pertama dia tidak boleh diberi surat panggilan memilih. Kalaupun ada yang mengatasnamakan dia, kami sangat perhatikan hal itu. Dia itu pastor di Indonesia sejak 1997. Dia gunakan izin tinggal dan di KTP elektronik masih warga Polandia," jelasnya.

WNA yang kedua, lanjut Thomas, adalah Marisel Kalumbang, warga Filipina.

"Ini kita periksa secara mandiri. Namanya ditemukan oleh KPU Kabupaten Kupang. Suaminya orang Amarasi, dia kewarganegaraan Filipina. Dia di sini sejak sekitar 2001. Waktu itu teman-teman ketemu suaminya. Dia masih warga Filipina sehingga dicoret. Nanti kita pantau terus," sambungnya.

Dikatakan, walaupun nama-nama tersebut telah dicoret, tetapi jumlah pemilih dalam hitungan angka, tidak berubah.

"Mereka sudah terlanjur di DPT, nanti kita coret, tapi dari sisi angka tetap. Karena jumlah ini secara nasional. Misalnya, ada juga kategori tidak penuhi syarat karena TNI Polri. Atau meninggal dunia. Angkanya tetap ada dalam DPT, tapi kita pastikan mereka tidak memilih.
Angka itu juga sebagai pertimbangan ketersediaan surat suara di suatu TPS. Ketika ada pemilih luar masuk, kita masih memiliki surat suara yang cukup," ungkapnya.

Dikatakan, pihaknya selalu menghimbau kepada KPU kabupaten terkhusus di perbatasan agar tetap melakukan pemantauan.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini