Ade mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari Suhartoyo.
Ade juga telah mengecek ke Polsek Gedeg terkait laporan adanya kasus kejahatan perbankan.
"Apabila korban merasa dirugikan silakan melapor ke pihak polisi.
Laporan itu berbentuk delik aduan.
Kalau sudah ada laporan, kami baru bisa melakukan proses penyelidikan," jelasnya.
Suhartoyo juga mengakui, bila dirinya belum melaporkan kasus ini ke polisi.
Dirinya masih berunding dengan keluarga terkait hal itu.
"Saya belum melapor ke polisi. Saya berunding terlebih dahulu dengan keluarga," katanya saat dihubungi Surya.co.id, Selasa (12/3/2019).