TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Masyarakat Minahasa dihebohkan pencabulan terhadap dua gadis cilik kakak beradik warga Kecamatan Eris berinisial R (6) dan RM (9).
Pelakunya sendiri dilakukan oleh tiga orang yakni Ro (16), Ra (16), dan Re (14).
Dua di antara tersangka masih duduk di bangku SMP dan telah melakukan aksinya kepada korban selama 3 tahun.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Muhamad Fadly mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut akan dikenai hukum pidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca: Polisi Kupang Kota Amankan Dua Pelajar Pelaku Pencabulan, Satu Pelaku Buron
"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan atau Pasal 82 UU no.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjaraatau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar AKP Muhamad Fadly.
Dia mengungkapkan ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan unit PPA.
"Kini mereka masih berada di unit PPA untuk menjalani proses pemeriksaan," lanjutnya.