Regulasi terkait rekomendasi pembelian itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir dan diterbitkan langsung oleh PT Pertamina untuk pengendalian konsumsi bahan bakar bersubsidi.
Aturan itu juga berlaku untuk seluruh petambak di Kulon Progo, bukan hanya untuk petambak di selatan NYIA saja..
"Regulasinya sudah seperti itu dan kami hanya menjalankan tugas saja. Bukan mempersulit,"kata Kepala Bidang Pembudidayaan Ikan, DKP Kulon Progo, Leo Handoko.
Diakuinya DKP memang tidak memberikan rekomendasi pembelian solar bersubsidi bagi para petambak yang kolamnya di luar kawasan peruntukan ataupun melanggar areal sempadan pantai dan sungai.
Kawasan peruntukan budidaya air payau saat ini hanya ada di Pantai Trisik, Kadilangu, dan Pasir Mendit sedangkan tambak di selatan NYIA dianggap menyalahi peraturan tata ruang dan wilayah karena di luar zonasi.
Pun pihaknya juga meninjau lokasi tambak terlebih dulu sebelum mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
'Rekomendasi tidak bisa kami berikan kalau tambaknya di luar zonasi yang ditetapkan,"kata Leo.(TRIBUNJOGJA.COM)