Laporan Reporter Pos Kupang, Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kasus dugaan tindak pidana aborsi yang dilakukan pasangan mahasiswa di Kupang terus disidik pihak Kepolisian Sektor Kelapa Lima Kota Kupang.
Pasangan mahasiswa tersebut yakni HDD (20) dan pasangannya KMF (21) yang melakukan aborsi Asrama Pemda Alor Jln Alfa Omega RT 13 RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatana Kelapa Lima, Kota Kupang pada Minggu (24/2/2019) lalu.
Perkembangan kasus ini pun sudah sampai pada tahap pemberkasan.
Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto SH melalui Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran SH dihubungi per telepon pada Rabu (14/3/2019) sore mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
"Unit PPA sudah lakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kupang, HDD (20) diduga melakukan tindak pidana aborsi.
Tindakan tersebut dilakukan bersama sang pacar, KMF (21) di Asrama Pemda Alor Jln Alfa Omega RT 13 RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatana Kelapa Lima, Kota Kupang pada Minggu, (24/2/2019).
Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SH pada Senin (25/2/2019) mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan pelaku, KMF (21) kepada pihak kepolisian, sebelumnya pada Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 08.00 Wita sang kekasih, HDD (20) mendatanginya dan mengeluh sakit pada bagian perut.
Setelah itu, HDD (20) menginap di kamar sang pacar yang berada di Asrama Pemda Alor.
Pada Minggu (24/2/2019) sekira pukul 16.00 Wita HDD (20) mengatakan sudah tidak mampu menahan rasa sakit dan hendak melahirkan.
HDD (20) pun melahirkan bayi mungilnya dibantu oleh sang kekasih.
Setelah melahirkan, sang pacar membungkus bayinya menggunakan kain sarung dan dimasukkan ke dalam dus lalu menyimpannya di dalam kamar sembari membersihkan kamar pasca persalinan.