TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pasangan suami istri, Andi Ansyaarullah Hidayat (21) dan Syakina Kodriyah (19), asal Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, harus meringkuk di dalam sel penjara Polresta Sidoarjo, Kamis (14/3/2019).
Keduanya ditangkap polisi setelah kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu di kawasan Kecamatan Porong, Sidoarjo.
"Keduanya pengedar narkoba," ungkap Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto.
Keduanya ditangkap polisi beberapa saat, setelah melayani pesanan dari pelanggannya, yakni pesanan satu gram sabu yang transaksinya disepakati di pinggir Jalan Raya Porong.
"Mereka sudah beberapa kali transaksi di tempat itu. Petugas mendapat informasinya, kemudian disanggong di sana. Dan begitu ada transaksi, langsung dilakukan penggerebekan," lanjut Kompol Sugeng Purwanto.
Kompol Sugeng Purwanto menyebut, narkoba itu ditemukan dari tangan Sakina Kodriyah.
Sementara suaminya, bertugas melayani pesanan dari pelanggan, plus menentukan lokasi transaksi.
Dalam pemeriksaan, diketahui keduanya memang sudah cukup lama berjualan sabu.
Selain beroperasi di kawasan Pandaan, beberapa kali mereka juga melayani pesanan dari Sidoarjo.
"Iya, ada yang pesan satu gram. Tapi barangnya saya cubit sedikit, tinggal 0,9 gram itu. Seperti yang disita polisi," jawab Andi di sela menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polresta Sidoarjo.