TRIBUNNEWS.COM, PARIAMAN - Terungkap modus oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat, Sumbar, yang diduga mencabuli anak kandungnya.
Oknum caleg PKS yang berinisial AH tersebut, dilaporkan mencabuli anaknya Melati (17) bukan nama sebenarnya, selama 8 tahun.
Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak anaknya kelas 3 SD.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Afrides Roema mengatakan, saat ini AH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, AH kita ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Afrides kepada TribunPadang.com, Jumat (15/3/2019).
Baca: Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Cabuli Anak Kandung, Diduga Kabur ke Jakarta
Penyidik, kata dia, sudah memeriksa saksi pelapor yakni ibu kandung korban yang juga istri tersangka.
Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.
“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.
Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.
Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujar dia.
Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukannya kepada ibunya.
Setelah mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pasaman Barat.
Kini, AH melarikan diri ke Pulau Jawa dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).