Kapolda juga mengatakan kasus pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Dia mengambil barang dengan melakukan tindakan kekerasan dengan korban.
Nanti kami akan koordinasi ke jaksa, apakah kasus ini bisa dimasukkan ke dalam kasus pencabulan," jelasnya.
Bekap Korban
Dari pengakuan pelaku, Royhan (29) dalam menjalankan aksinya, pelaku mencoba masuk ke tempat tinggal bidan melalui pintu jendela yang dia congkel.
"Saya masuk dari jendela dengan mencongkel menggunakan behel. Ketika saya berhasil masuk, saya melihat korban sedang tidur bersama anak di atas ranjang. Kemudian saya mencari kain dan langsung membekap wajah korban," ujar warga Jalan Simpang Pelabuhan Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (18/3/2019).
Saat membekap korbannya tersebut, YL berontak memberikan perlawanan.
Royhan yang kesal langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga korbannya pingsan.
Mendapati korbannya pingsan, Royhan langsung melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap bidan YL.
"Tidak saya perkosa karena anak menangis terus. Saya hanya mengambil handphone Nokia dan uang sebesar Rp 400 ribu di dalam lemarinya," kata Royhan.
"HP-nya saya jual seharga seratus ribu. Sebenarnya tidak ada niat buat mencuri hanya spontan saja pak," ujar buruh pembuat lemari di Sungai Buaya tersebut.
Saat berusaha ditangkap korban sempat berusaha menghindar dan berlari dari kejaran petugas. Alhasil, pelaku harus menerima tembakan di kakinya.
Mengaku Diperkosa
Diberitakan sebelumnya, dugaan pemerkosaan disertai perampokan menimpa seorang Bidan Desa (Bides) Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial Yl (27).
Peristiwa terjadi Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 00.30 dini hari, berlangsung di kamar korban Yl yang tinggal di kantor Puskesdes, Desa Simpang Pelabuhan Dalam.