Modusnya, sambung Henny, serupa. Spr berjanji akan menikahi keduanya.
"Jadi, tersangka ini mencari sasaran melalui media sosial, lalu didekati dan kemudian calon korban dijanjikan akan dinikahi," tutur perwira polisi perempuan berpangkat tiga balok di pundak ini.
Berdasar pengakun Spr, sambung Henny, tersangka malah sama sekali belum pernah bertemu secara langsung dengan NM, TKW asal Jakarta.
Kendati begitu, ia telah berhasil memperdaya NM dengan dalih 'meminjam' uang sebesar Rp22 juta.
Dengan SM tersangka tak berhasil menguras isi kantong korban.
Hanya, menurut Henny, tersangka mengaku telah berhasil mengajak korban untuk berhubungan badan.
Dituturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan.
"Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," pungkas Henny. (yan)