Kendati begitu, ia telah berhasil memperdaya NM dengan dalih 'meminjam' uang sebesar Rp22 juta.
Sementara, dengan SM, tersangka tak berhasil menguras isi kantong korban. Hanya, menurut Henny, tersangka mengaku telah berhasil mengajak korban untuk berhubungan badan.
Dituturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan.
"Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," pungkas Henny. (yan)
Baca tanpa iklan