News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pengedar 15 Kg Ganja Ditembak Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pegasus Polsek Medan Baru menembak dua pengedar 15 kg ganja di Jalan Slamat Ketaren Ujung, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (19/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Pegasus Polsek Medan Baru menembak dua pengedar 15 kg ganja di Jalan Slamat Ketaren Ujung, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (19/3/2019).

Identitas keduanya yakni Bambang Prihandono (39) warga Jalan Pasar 10, Gang Abadi, Percut Seituan dan Rudianto (45) warga Jalan Alridho, Gang Buntu, Desa Bandar Kalippa.

Informasi yang dihimpun dari Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah, mengatakan awalnya personel reskrim mendapat informasi tentang adanya penjualan ganja seberat 70 kg di Jalan Selamat Ketaren.

Dari laporan yang diterima Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip A Purba, bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Saat transaksi jual beli ganja, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Bambang," ujarnya.

Tidak sampai disitu, terhadap tersangka Bambang dilakukan interogasi.

Baca: Ikan Tapah Raksasa Sepanjang 2 Meter Muncul Lagi di Sungai Batanghari, Semula Dikira Karung

"Jadi setelah kami lakukan interogasi, ia mengaku kalau barang bukti disimpan oleh rekannya bernama Rudianto. Kami kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang buktinya," jelas Kompol Martuasah.

Personel Polsek Medan Baru dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Rudianto.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas menemukan barang bukti ganja sebarat 15 kg.

"Ketika hendak dibawa ke Polsek Medan Baru, kedua tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dengan ditembak pada bagian kaki," kata mantan Kapolsek Medan Kota tersebut.

Martuasah mengatakan, untuk kedua tersangka dalam pengakuannya, nekat menjalankan bisnis haram ini dikarenakan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu.

"Kini keduanya telah ditahan di Polsek Medan Baru setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumut karena kedua kaki ditembak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara," ujarnya. (mft/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Tembak 2 Pengedar 15 Kilo Ganja karena Melawan dan Berusaha Melarikan Diri saat Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini