News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terlibat Sindikat Penyelundupan 50 Kg Sabu, Empat Nelayan Aceh Timur Dijatuhi Hukuman Mati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat dari lima terdakwa kasus penyelundupan sabu 50 kilogram yaitu Azhari alias Ari (kiri), M Albakir alias Bakir (berpeci), Abdul Hannas alias Annas (dua kanan), dan Mahyudin alias Boy (kanan), divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3/2019). SERAMBI/BUDI FATRIA

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Empat warga Aceh Timur yang berprofesi sebagai nelayan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (18/3/2019), setelah terbukti terlibat dalam sindikat penyelundupan sabu-sabu seberat 50 kg dari Malaysia ke Aceh.

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa dari Kejari Aceh Timur.

Mereka yang dijatuhi hukuman mati itu adalah Abdul Hannas alias Annas (41), Mahyudin alias Boy (36), M Albakir alias Bakir (28), dan Azhari alias Ari (29).

Selain empat terdakwa, majelis hakim juga menghukum satu terdakwa lainnya, yakni Razali M Dia alias Doyok (36) dengan pidana penjara seumur hidup.

Menurut majelis hakim yang diketuai Bakhtiar SH dan hakim anggota, Cahyono MH dan Nani Sukmawati SH, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Amar putusan terhadap kelima terdakwa dibacakan dalam empat sidang terpisah.

Hanya Bakir dan Ari yang disidang secara bersamaan.

Baca: Seorang Caleg Tewas Usai Pergoki Sejumlah Orang Membongkar Gerai Usaha Minuman Miliknya

"Menjatuhkan pidana terhadap M Albakir alias Bakir dan Azhari alias Ari masing-masing dengan pidana mati," kata Bakhtiar membacakan putusan untuk kedua terdakwa yang mendapat giliran pertama didudukkan di kursi pesakitan kemarin.

Pada sidang pamungkas itu, kelima terdakwa didampingi kuasa hukum yang ditunjuk pengadilan, yakni Kadri Sufi SH dan Nurul Ramadhani SH.

Secara bergantian, para terdakwa yang mengenakan rompi warna oranye itu duduk di bangku pesakitan dengan kepala menunduk untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim terlebih dahulu secara bergantian menguraikan kronologi kejadian.

Pada Minggu, 3 Juni 2018, terdakwa Annas mendapat telepon dari Abu (buron) yang menawarkan pekerjaan untuk mengambil 50 kg sabu-sabu di tengah laut yang didatangkan dari Penang, Malaysia, dengan janji akan diberi upah Rp 5 juta per kg.

Dalam melakukan pekerjaanya, Annas melibatkan Boy dan Doyok.

Kemudian Boy mengajak Bakir dan Ari untuk mengambil sabu-sabu dari sebuah kapal di tengah laut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini