TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Empat warga Aceh Timur yang berprofesi sebagai nelayan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (18/3/2019), setelah terbukti terlibat dalam sindikat penyelundupan sabu-sabu seberat 50 kg dari Malaysia ke Aceh.
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa dari Kejari Aceh Timur.
Mereka yang dijatuhi hukuman mati itu adalah Abdul Hannas alias Annas (41), Mahyudin alias Boy (36), M Albakir alias Bakir (28), dan Azhari alias Ari (29).
Selain empat terdakwa, majelis hakim juga menghukum satu terdakwa lainnya, yakni Razali M Dia alias Doyok (36) dengan pidana penjara seumur hidup.
Menurut majelis hakim yang diketuai Bakhtiar SH dan hakim anggota, Cahyono MH dan Nani Sukmawati SH, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Amar putusan terhadap kelima terdakwa dibacakan dalam empat sidang terpisah.
Hanya Bakir dan Ari yang disidang secara bersamaan.
Baca: Seorang Caleg Tewas Usai Pergoki Sejumlah Orang Membongkar Gerai Usaha Minuman Miliknya
"Menjatuhkan pidana terhadap M Albakir alias Bakir dan Azhari alias Ari masing-masing dengan pidana mati," kata Bakhtiar membacakan putusan untuk kedua terdakwa yang mendapat giliran pertama didudukkan di kursi pesakitan kemarin.
Pada sidang pamungkas itu, kelima terdakwa didampingi kuasa hukum yang ditunjuk pengadilan, yakni Kadri Sufi SH dan Nurul Ramadhani SH.
Secara bergantian, para terdakwa yang mengenakan rompi warna oranye itu duduk di bangku pesakitan dengan kepala menunduk untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim terlebih dahulu secara bergantian menguraikan kronologi kejadian.
Pada Minggu, 3 Juni 2018, terdakwa Annas mendapat telepon dari Abu (buron) yang menawarkan pekerjaan untuk mengambil 50 kg sabu-sabu di tengah laut yang didatangkan dari Penang, Malaysia, dengan janji akan diberi upah Rp 5 juta per kg.
Dalam melakukan pekerjaanya, Annas melibatkan Boy dan Doyok.
Kemudian Boy mengajak Bakir dan Ari untuk mengambil sabu-sabu dari sebuah kapal di tengah laut.
Sedangkan Doyok sebagai orang suruhan Annas bertugas mempersiapkan kapal/boat untuk mengambil sabu-sabu di tengah laut.
Baca: Ikan Tapah Raksasa Sepanjang 2 Meter Muncul Lagi di Sungai Batanghari, Semula Dikira Karung
Singkat cerita, pada 6 Juni 2018, Bakir dan Ari berhasil mengambil sabu-sabu dari sebuah kapal di tengah laut.
Namun, berselang dua hari, tepatnya pada 8 Juni 2018, saat mereka kembali ke Kuala Idi, aksi penyelundupan sabu-sabu itu berhasil digagalkan tim kepolisian dari Mabes Polri dan Bea Cukai yang sedang melakukan patroli.
Mereka ditangkap di perairan Idi, Aceh Timur, saat memasuki Selat Malaka.
Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan tiga terdakwa lainnya di tempat terpisah.
Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa diklaim tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba dan berpotensi merusak generasi bangsa.
Karena itu, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf, apalagi alasan yang meringankan, bagi terdakwa.
Dikawal Ketat
Proses sidang kemarin mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dengan senjata lengkap.
Selama berlangsungnya sidang, empat polisi bersenjata laras panjang berdiri di sisi kanan dan kiri majelis hakim dan dua lagi di belakang bangku pengunjung.
Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim, Bakhtiar meminta polisi untuk mengawal proses persidangan hingga selesai sesuai standard operating procedur (SOP) pengamanan sidang kasus-kasus khusus.
Jika ada yang membuat kekacauan, Bakhtiar mempersilakan polisi untuk bertindak.
Baca: 15 Tahun Lamanya I Ketut Suama, Istri dan Anaknya Tinggal di Gubuk Bambu Tak Layak Huni
"Jika tetap melawan, dipersilakan untuk dilumpuhkan," katanya.
Aksi penyelundupan sabu-sabu seberat 50 kg yang dilakukan anggota jaringan narkoba internasional tersebut bukan tanpa sebab. Upah adalah alasan utamanya.
"Iya tergiur upah," kata kuasa hukum para terdakwa, Kadri Sufi SH seusai sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dari hasil persidangan terungkap bahwa masing-masing terdakwa mendapat upah yang bervariasi apabila berhasil menyerahkan barang haram tersebut kepada orang yang diperintah Abu (DPO).
Annas dijanjikan mendapat Rp 5 juta per kg. Dari Rp 5 juta itu Annas akan membagikan kepada Boy Rp 1,5 juta dan Doyok Rp 1 juta.
Sementara Bakri dan Ari mendapatkan Rp 500 ribu per kg dari Boy atas jasanya mengambil sabu-sabu dari tengah laut.
Uang Rp 500.000 itu dibagi dua oleh Bakri dan Ari.
Namun, harapan mereka mendapatkan uang banyak dari hasil penyelundupan sabu-sabu itu sirna dalam sekejap dan ending-nya digantikan dengan hukuman mati.
Kuasa hukum terdakwa, Kadri Sufi mengaku tidak terima dengan putusan mati yang diberikan oleh majelis hakim.
Pihaknya akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
"Terlalu berat hukumannya, minimal seumur hidup lah," kata Kadri kepada wartawan. (mas)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Empat Penyelundup Sabu Divonis Mati