Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bekas Wagub Jabar Deddy Mizwar, akrab disapa Demiz mengisahkan awal mula saat masih menjabat, meminta Pemkab Bekasi menghentikan perizinan proyek Meikarta.
Pertimbangannya, perizinan proyek belum selesai namun sarana pembangunannya sudah dibangun.
Apalagi, Meikarta digembor-gembor akan dibangun di lahan seluas 500 hektare kurang, tepatnya 438 hektare dan terbagi dalam tiga tahap.
Saat perizinan dihentikan itu, polemik antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi muncul di beragam media, seolah-olah bersitegang karena memuat perang pernyataan.
Makin parah, sejumlah menteri Presiden RI Joko Widodo turut merecoki dengan memberikan komentar terkait penghentian itu.
"Saya curhat ke Presiden saat di Muara Gembong, Bekasi, soal beberapa menteri turut berkomentar seperti pak Luhut Pandjaitan (Menko Maritim), pak Mendagri Tjahyo Kumolo dan pak Sufyan (Djalil, Menteri ATR dan Pertanahan) dan itu jadi bola liar," kata Demiz saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2019).
Ia bersaksi untuk terdakwa eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Baca: Ahmad Heryawan dan Neneng Hasanah Yasin Bahas Proyek Meikarta di Rusia, Begini Pembicaraannya
Demiz melanjutkan, saat sejumlah menteri di kabinet Jokowi itu merecoki penghentian perizinan Meikarta, ia tidak mau membalasnya.
"Saya lapor pak Jokowi saja. Saya bilang, pak, jangan sampai terjadi berlawanan antara kami dan pemerintah pusat. Saya ini di Jabar, paling tahu. Aturan yang ada, kami tidak bisa beri izin Meikarta di lahan seluas 500 hektare, tapi baru bisa seluas 84,6 hektare," ujar Demiz.
Ia lega karena saat itu, Jokowi memaklumi apa yang dia sampaikan dan meminta soal Meikarta ikuti aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, Meikarta akan dibangun di lahan seluas 438 hektare dan terbagi dalam tiga tahap. Tahap 1, Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi dari Lippo Cikarang mengajukan Izin Penggunaan dan Pengolahan Tanah (IPPT) pada Pemkab Bekasi seluas 143 hektare.
"Tapi kami baru bisa setujui 84,6 hektare, itu haknya Lippo Cikarang, jangan ditahan-tahan. Sisa seluruhnya (tahap II dan III) tidak bisa disetujui karena kawasan itu menurut aturan, diperuntukkan untuk kawasan industri. Yang bisa untuk perumahan hanya 84,6 hektare. Kalau 500 hektare, taruh pistol di kepala saya, izin tidak akan kami berikan karena melanggar aturan," kata Demiz.
IPPT seluas 84,6 hektare itu ditandatangani Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada 12 Mei 2017. Ia menerima uang Rp 10 miliar dari Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi.