News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi Lapas Petobo Kendalikan Perdagangan Sabu di Palu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diresnarkoba Polda Sulteng merilis hasil penangkapan tersangka narkoba di Mapolda Sulteng, Selasa (19/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Tersangka pengedar narkoba Irwansyah (27) yang ditangkap pada 11 Maret 2019 lalu, merupakan jaringan Lapas Petobo Palu.

Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko menjelaskan, Irwansyah mengedarkan sabu di Kota Palu dikendalikan oleh napi yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu itu.

"Menurut keterangan tersangka bahwa tersangka di perintah oleh Ramli yang saat ini berada di dalam Lapas Petobo,” jelas Sigit Kusmardjoko di Mapolda Sulawesi Tengah, Selasa (19/3/2019).

Tim Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng pun akan terus melakukan pengembangan.

"Dari keterangan tersangka, sumber barang dari luar, dan masih kita telusuri, bisa dari Malaysia bisa juga dari Kalimantan," terangnya.

Baca: Waketum PPP Sebut Uang yang Disita KPK Adalah Honor Menag sebagai Pembicara

Baca: Maruf Amin Singgung Penyebab Keuangan Negara Bocor

Ditres Narkoba sendiri masih terus mendalami apakah masih ada tersangka baru yang masuk dalam jaringan tersebut.

"Ini masih kita cari, yah karena cukup ulet juga dia (tersangka), dia tetap bertahan seolah-olah ini (babuk sabu) jatuh dari langit tiba-tiba gitu," tutur Sigit.

Disamping melakukan proses penangkapan terhadap tersangka Irwansyah, Ditresnarkoba juga masih mencari tahu siapa penyuplai sabu-sabu tersebut.

"Ini kita masih melakukan penyelidikan secara mendalam," ujar Sigit.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng juga menlakukan penangkapan pada tanggal 24 Februari 2019.

Dua tersangka bernama Wawan dan Aco tersebut, ditangkap di Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu.

Kedua tersangka diduga satu jaringan dengan tersangka yang baru diamankan, Irwansyah.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti kurang lebih 12 klip saberat 2,23 gram.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata saudara Wawan ialah DPO Rutan Maesa yang melarikan diri saat terjadi gempabumi pada 28 September 2018 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini