Tangkap Bandar Narkoba di Palu, Polisi Sita Satu Unit Rumah dan Tiga Unit Mobil
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan seorang pengedar sabu, Irwansyah (27) warga Jl Rajamoili, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.
Berdasarkan keterangan polisi, bandar yang diduga sebagai tangan kedua ini, tertagkap pada tanggal 11 Maret 2019 kemarin.
Ia pun menjalankan bisnis sabu ini atas perintah salah satu warga binaan di Lapas Kelas II A Petobo Palu, bernama Ramli.
Dari tangan tersangka, diamankan narkoba jenis sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat 118 gram.
• Seorang Bandar Mengedarkan Sabu atas Perintah Napi Lapas Petobo Palu
Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 unit rumah, tiga unit mobil, serta 1 unit motor yang diduga milik Ramli.
Adapun kendaraan yang telah disita, ialah satu unit Mobil Honda Jazz, satu unit Mobil X-pender serta Mobil Honda Civic.
Selain menyita beberapa barang berharga, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp393 juta.
• Pemkot Palu Minta BNPB Gunakan Dana Bantuan Luar Negeri Tanggulangi Logistik Pengungsi
"Adapun barang yang kami lakukan penyitaan, diantaranya satu unit rumah dan sertifikatnya, selain itu ada satu unit motor Yamaha Jupiter Z," jelas Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko di Mapolda Sulteng, Selasa (19/3/2019).