Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang wanita di Lampung Tengah menjadi umpan untuk menjebak lelaki yang mau berkencan dengan dirinya.
Berta Liana (23) sengaja mengajak korbannya untuk berkencan di kamar kos-kosam di Kampung Ono Harjo, Lampung Tengah.
Berta berkomplot bersama tiga pria lalu memeras korbannya yang datang ke kamar indekos di Lampung Tengah.
Komplotan pemeras ini akhirnya ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kepala Polsek Terbanggi Besar, Komisaris Donny Hendridunand mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan pengembangangan yang dilakukan jajarannya atas laporan korban Lukman Hakim.
Baca: Mengungkap Pemerasan Pornografi Online
"Begitu laporan korban kami terima, lalu para tersangka kami tangkap, Rabu ini di kediaman masing-masing," ujar Donny.
Keempat tersangka adalah Berta dan Sutat yang ditangkap di Kampung Ono Harjo, Indra ditangkap Kampung Terbanggi Besar dan Efendi di Gunung Sugih.
Polisi mengamankan barangbukti satu unit sepeda motor merk Mio Soul warna hijau biru.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Peristiwa ini bermula dari pertemuan Berta dengan korban Lukman Hakim di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Pada pertemuan itu, Berta dan Lukman Hakim saling bertukar nomor WhatsApp.
Komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp.
Ternyata Berta bersama tiga rekannya sengaja mengatur skenario untuk menjebak Lukman.