News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Pelaku Perusak Bus Antar Jaya Dibekuk, Terancam Hukuman 5 Tahun 6 Bulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Sleman berhasil menangkap 4 pelaku perusakan Bus Antar Jaya, seluruhnya diperlihatkan saat jumpa pers hari Kamis (21/03/2019)

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Tim Polres Sleman menangkap empat pelaku perusakan bus Antar Jaya yang terlibat dalam lakalantas dengan pengendara motor pada Rabu (13/03/2019).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menyatakan keempat pelaku tersebut ditangkap dua hari lalu.

"Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka perusakan," kata Anggaito di teras Mapolres Sleman, Kamis (21/03/2019 .siang ini.

Menurut Anggaito, ditangkapnya 4 orang tersebut diketahui dari video amatir saat kejadian yang beredar di masyarakat.

Lewat video tersebut, Polres Sleman kemudian melakukan identifikasi serta langsung menyergap keempatnya.

Pelaku tersebut adalah YS alias Santo (46), MRJ alias Bagong (33), TW alias Kotrek (37), serta YTM (44) yang semuanya warga Balecatur, Gamping.

"Semuanya memiliki peran masing-masing dalam pembakaran bus tersebut," jelas Anggaito.

Kepolisian juga menyita barang bukti berupa batu-batu dan sejumlah batang besi.

Menurut Anggaito, benda-benda tersebut diambil di sekitaran lokasi kejadian dan digunakan untuk merusak bus Antar Jaya.

Akibat perbuatan main hakim sendiri tersebut, Anggaito menyatakan keempatnya dikenakan Pasal 170 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," kata Anggaito


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini