TRIBUNNEWS.COM - Polres Minahasa sudah menangkap dua tersangka pembunuhan Santo Sumampouw (18), Siswa SMKN 3 Tondano yang jasadnya ditemukan di Pantai Kora-kora, Desa Kapataran, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Polres Minahasa dibantu tim Polda Sulut menangkap AM alias Aldi warga Kelurahan Tataaran Patar pada Rabu (20/3/2019) sedangkan tersangka ST alias Septian ditangkap polisi pada Kamis (21/3/2019).
Berikut fakta-fakta terbaru kasus pembunuhan terhadap Santo Sumampouw:
1. Peran Dua Tersangka
AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Katimsus Jatanras Polda Sulut mengatakatan penangkapan terhadap tersangka ST alias Septian ‎setelah dari tersangka AM alias Aldy.
"Keterangan yang disampaikan tersangka AM alias Aldy, dia (ST) menikam korban ditubuh bagian depan lalu menikam terus sebanyak 14 tikaman," ungkap AKP Sugeng, Kamis (21/3/2019).
Sedangkan tersangka AM membantu memegang tangan korban dari belakang saat ST melakukan aksinya.
2. Balas Dendam
AKP Sugeng mengungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan para tersangka karena ingin balas dendam.
Tersangka AM mengaku pernah dipukul korban, sedangkan tersangka ST tersinggung perkataan korban yang menghinanya dan sang pacar.