TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua pemuda Rizal Aliftian Prahmadani (27) dan Tomi Estrada (35), harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan perbuatan asusila kepada JAC, gadis di bawah umur.
Setelah mencekoki minuman keras, JAC dipaksa melayani nafsu Rizal dan Tomi.
Keduanya menjalani sidang secara tertutup dalam berkas terpisah, di Ruang Tirta, PN Surabaya, Kamis, (21/3/2019).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diceritakan, perkara ini berawal ketika keduanya berpesta miras bersama korban dan beberapa teman mereka pada 7 Januari 2019 lalu.
Mereka pesta dari malam hingga menjelang pagi di sebuah bengkel milik saksi Novi Herawati di jalan Raya Pandugo 82 Surabaya.
Akibat banyaknya menenggak miras, korban JAC yang masih berusia 16 tahun itu akhirnya mabuk berat.
Alih-alih mengantarkan pulang JAC, terdakwa Rizal malah membawa JAC ke sebuah homestay di kawasan Jalan Rungkut Madya.
Di sebuah kamar yang disewanya tersebut, Rizal bebas melampiaskan nafsu bejatnya karena kondisi korban mabuk berat.
Bejatnya lagi, setelah berhasil menggagahi korban, Rizal malah menelpon terdakwa Tomi.
Kepada Tomi, Rizal menceritakan bahwa korban JAC bisa diajak berhubungan intim.
Akhirnya tak selang lama, Tomi pun datang ke kamar yang disewa Rizal.
Saat itu korban dan Rizal dalam kondisi tertidur pulas dan mengenakan pakaian dalam saja.
Tomi mengambil ponselnya dan memotret keduanya dengan kondisi demikian.
Setelah itu, Tomi merangsek naik tempat tidur dan kembali melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya.