Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ika Anggraeni
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Seorang oknum guru olahraga di SD Negeri di Lembak Muaraenim Mar (27) ditangkap karena dugaan mencabuli siswi.
Warga Dusun IV Cambai Kota Prabumulih ini kini diamankan di balik jeruji besi Polsek Lembak.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, Kamis (20/3/2019) terungkapnya aksi pencabulan yang terjadi di sekolah dasar ini setelah adanya laporan dari salah satu orang tua siswi yakni ER (35).
Ayah kandung dari korban yang berinisial AA (11), warga Desa Lembak ini melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lembak.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis (14/3/2019) yang lalu.
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu korban AA hendak mengganti pakaian olahraga di dalam kelas 5b Desa Lembak Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim.
Kemudian tiba-tiba pelaku Mar masuk ke dalam kelas dan kemudian pelaku menarik rambut dan mencium korban.
Tak hanya itu saja tersangka juga melakukan tindakan asusila lainnya terhadap korban.
Kemudian setelah pulang sekolah, korban pun menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuannya.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu oleh oknum guru olahraga tersebut, kemudian ayah korban mendatangi Polsek Lembak melaporkan peristiwa tersebut untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi dan anggota Polsek Lembak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di kediamanya di Desa Pangkul Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih dan kemudian dibawa ke Polsek Lembak untuk diproses lebih lanjut.
Baca: Kyoko Wilson Tewas dalam Perjalanan ke RS Usai Ditikam Suaminya di Pengadilan Negeri Tokyo Jepang
Dari interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ternyata pelaku tidak hanya melakukan perbuatan keji tersebut terhadap korban AA saja.