Namun juga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya yang lain.
Di antaranya APR (11). Lalu NDA (11) mengalami pelecehan dipeluk pelaku dengan kedua tangan.
NA (11) warga Desa Lembak mengalami pelecehan dipeluk.
RNT (11) mengalami pelecehan dipegang dada kanan menggunakan tangan kanan.
Ada juga L (11) serta V (11) mengalami pelecehan seksual.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lembak, Iptu Desi Azhari SH MSi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka sudah kita amankan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu kita juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian," jelas Iptu Desi Azhari SH MSi.
Terkait keenam korban lainnya yang diduga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka, hingga saat ini pihak korban belum membuat laporan ke Polsek Lembak.
"Namun yang pasti ini akan tetap kita tindak lanjuti, dan terkait kasus ini tersangka kita ancam dengan pasal Pasal 81 ayat 2 UU no. 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU No.35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Iptu Desi Azhari SH MSi.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Breaking News: Guru Olahraga SD di Lembak Muaraenim Cabuli 7 Siswi, Beraksi Saat Siswi Ganti Baju