Laporan Wartawan Serambi, Sa'dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tiga terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Nagan Raya, dihukum cambuk total sebanyak 274 kali.
Sementara seorang lainnya dihukum 25 kali cambuk karena kasus pelecehan seksual.
Pelaksanaan uqubat cambuk dalam perkara jarimah tersebut berlangsung di Alun-alun Suka Makmue, Senin (25/3/2019).
Prosesi uqubat cambuk itu dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Ketiga terpidana pemerkosaan terhadap anak masing-masing Muzakir Walid bin Abu Muda, Mustafa bin Zaini, dan Saiful bin Zakaria.
Muzakir Walid bin Abu Muda dihukum cambuk sebanyak 174 kali.
Baca: Mengapa Dosen Wahyu Buang iPhone Siti Zulaeha Usai Membunuhnya?
Sedangkan Mustafa bin Zaini dan Saiful bin Zakaria masing-masing dihukum cambuk 100 kali.
Seorang lagi, M Agam bin Umar Karim. Ia dicambuk 25 kali karena terbukti melakukan pelecehan seksual.
"Empat orang terpidana jarimah menjalani cambuk masing-masing pelaku pelecehan seksual dan pemerkosa terhadap anak," kata Kajari Nagan Raya Sri Kuncoro kepada Serambinews.com, Senin (25/3/2019) di Alun-alun Suka Makmue.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua PN Suka Makmue, Kapolres, Asisten III Sekdakab Nagan Raya mewakili bupati, Perwakilan Dari Kodim, Kasatpol PP dan WH, Kepala Dinas Syariat Islam dan para warga yang ikut menyaksikan pelaksanaan cambuk tersebut.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tiga Pemerkosa Anak di Nagan Raya Dicambuk 274 Kali, Seorang Lagi 25 Kali karena Pelecehan Seksual