News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerkosa Anak Kandung di Sikka NTT Divonis 20 Tahun Penjara

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guilherme Yagui/Flickr

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Sidang pemerkosaan anak kandung yang dilakukan oleh ayah kandung mencapai klimaksnya di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores, Provinsi NTT, Senin (25/3/2019).

Terdakwa AS divonis 20 tahun penjara dan membayar denda denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negri Maumere, Cornelis S Oematan, S.H, dihubungi POS-KUPANG.COM, seusai sidang Senin siang menyatakan terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Baca: Sang Ayah Membaik dan Tinggalkan Rumah Sakit, Dewi Perssik Curhat Ingin Boyong ke Jakarta

Baca: Siti Badriah Menangis Saat Perayaan Setahun Viral Lagu Lagi Syantik

Cornelis mengakui, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU 19 tahun, sedangkan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan penjara sama dengan tuntutan JPU.

"Terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.Itu sudah haknya," ujar Cornelis.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini