TRIBUNNEWS.COM, SEPUTIH MATARAM - Dua pencuri menggasak Rp 80 juta di Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Keduanya adalah Sulistiono (34), warga Dusun 4 RT 016 RW 004, Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, dan Wayan Sukadane (31), warga Dusun III RT 012 RW 003, Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.
Petugas Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap keduanya di rumahnya masing-masing, Minggu, 24 Maret 2019.
Wayan Sukadane diringkus sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara Sulistiono ditangkap sekitar lima jam berselang.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo menjelaskan, uang puluhan juta itu merupakan milik Ketut Wandre (32), warga Dusun IV, Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram.
Namun, pedagang sembako itu menitipkan uang tersebut kepada kakak iparnya, Ketut Dekno.
Dalam aksinya, Sulistiono dan Wayan Sukadane menyambangi rumah Ketut Dekno, Rabu, 20 Maret 2019 lalu.
Ketut Suwiti, istri Ketut Dekno, mengatakan, kakak kandungnya menitipkan uang tersebut kepada suaminya sejak Mei 2018 lalu.