TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang pengusaha konveksi asal Kayen Pati, Muhammad Ridwan bersama istrinya terus memperjuangkan hak untuk mendapatkan kembali uangnya sebesar Rp 6,4 miliar yang diblokir tanpa sebab jelas oleh pihak Bank Jateng.
Kasus gugatan terkait raibnya dana nasabah di Bank Jateng ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.
Muhammad Ridwan mengaku istrinya menjadi nasabah Bank Jateng sejak tahun 2017, dan dirinya menyusul sejak tahun 2018.
Ridwan memiliki tiga rekening Bank Jateng di antaranya dua atas namanya dan satu rekening atas nama istrinya bernama Nanik Supriyati.
Rekening tersebut lebih sering digunakan transaksi dibanding dengan rekening bank lain yang dimilikinya.
"Kebetulan saya eksportir baju anak-anak ke Nigeria. Jujur aja transaksi terbesar di Bank Jateng daripada bank lain. ATM lain paling sekitar Rp 5 juta, kalau di ATM Bank Jateng sekali narik Rp 25 juta. Karena Bank Jateng dekat dengan rumah," jelasnya saat ditemui Tribun Jateng, Jumat (22/3).
Ridwan mengetahui kejanggalan uangnya hilang pada tanggal 25 Oktober 2018.
Saat itu Ridwan bersama istri hendak mengambil uang di mesin ATM yang berada di Kantor Cabang Pembantu Bank Jateng Kayen, untuk membayar tagihan ke relasinya.
"Di Rekening saya sebelumnya ada Rp 2,8 miliar, yang satunya atas nama saya juga ada Rp 180 juta, dan rekening milik istri Rp 2,6 miliar. Saya ngecek di mesin ATM Bank Jateng tidak bisa.
Saat itu total saldo di rekening Bank Jateng masih Rp 5,4 miliar. Saat mau ambil tulisannya, correction by system," ujarnya.
Karena tidak bisa diambil, akhirnya dia menemui Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jateng Kayen.
Bukannya uangnya bisa diambil, Ridwan justru disarankan untuk mentransfer uang dan menyetorkan kembali uang ke rekeningnya pada tanggal 2 November 2018.